Rieke Diyah Pitaloka dalam tesisnya bahwa kekerasan yang dilakukan masyarakat sipil bukan sesuatu yang otonom, tetapi ada disposisi antara aktor dan kekerasan itu sendiri. Artinya, antara si penguasa dan pelaku kekerasan itu ada timbal balik, contohnya adalah kasus korupsi. Jadi ada semacam perpindahan kekerasan dari atasan kepada bawahan, dari negara kepada masyarakat. Sehingga perilaku korupsi yang awalnya dilakukan oleh hanya segelintir pejabat tingkat tinggi negara yang mempunyai kekuasaan dan kebijakan, akhirnya ‘berpindah’ dilakukan oleh pegawai rendahan, sebagaimana yang dilakukan oleh Gayus. Meskipun dia hanya seorang pegawai rendah di Dirjen Pajak telah mampu membuat para wajib pajak bisa melenggang tanpa bayar pajak karena sudah membayar upeti kepada Gayus. Hebatnya lagi, meskipun sekarang berstatus tahanan, tetapi dia bisa bisa keluar dari tahanan untuk menonton pertandingan tenis internasional di Bali. Dan jika aksi Gayus baik proses korupsinya maupun proses keluarnya dari tahanan kita analisa secara fenomenologi, maka hal tersebut bukan peristiwa tunggal, siapa yang membackupnya tatkala main mata dengan wajib pajak, siapa yang memberikan ijin dia untuk keluar dari tahanan, dan masih banyak serentetan pertanyaan akan bisa diurai oleh penegak hukum untuk dicari jawabannya secara jelas dan tuntas.
Dalam relasi kehidupan manusia, praktek korupsi laksana "dunia hantu” yang tidak tampak wujud jasadnya, tetapi terasakan dampaknya. Ia tidak hanya merusak individu yang berbuat, tetapi juga semua orang ikut terkena imbasnya. Sehingga dalam perspektif kajian hukum Islam, tindakan korupsi disebut sebagai tindakan yang dihukumi dengan perbuatan dosa, karena merugikan, menganiaya, membuat gelisah pelakunya dan orang lain-masyarakat. Dan perbuatan dosa merupakan sikap anti perbaikan, anti kemajuan yang membuat manusia terbelakang dan mundur. Semakin kita berdosa semakin kita terbelakang, semakin kita bersih dari dosa maka semakin kita akan maju. Maka dari itu, kalau bangsa Indonesia ingin maju, maka korupsi yang merupakan perbuatan, harus harus dihindari dan diberantas sampai ke akar-akarnya.
Secara umum, orang yang melakukan korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena telah melakukan korupsi. Bisa saja ia mendapatkan semua kekayaannya itu dari warisan, keberhasilan bisnis atau cara lain yang halal. Oleh karena itu, salah satu cara yang cukup efektif untuk digunakan dalam usaha pemberantasan korupsi adalah cara yang kita kenal dengan istilah pembuktian terbalik sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab r.a. Semasa menjadi khalifah, Umar menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan, diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal. Bila gagal, Umar memerintahkan pejabat itu menyerahkan kelebihan harta dari jumlah yang wajar kepada Baitul Mal, atau membagi dua kekayaan itu separo untuk yang bersangkutan dan sisanya untuk negara. Wallahu’alam



















