Dalam perkembangannya, yakni pasca kasus WTC baik episode I tahun 1993 maupun episode II tahun 2001, Pentagon dan pengeboman-pengeboman di tanah air telah membentuk sebuah opini bahwa Islam–tepatnya umat Islam fundamentalis—telah menjadi terdakwa atas berbagai peristiwa terorisme tersebut. Meskipun di sisi lain dapat dibantah banyak kalangan terutama internal Islam sendiri yang mengatakan bahwa tidak semua aksi teroris itu mewakili umat Islam. Tetapi peristiwa tersebut September ini juga membawa berkah berkah, karena setelah kejadian itu, orang-orang berminat mempelajari Islam. Kursi studi Islam di perguruan tinggi laku. Buku-buku tentang Islam laris sekali, walaupun buku anti-Islam juga laris. Bahkan kanal televisi utama seperti CNN, PBS, dan NBC malah mempromosikan pemahaman terhadap Islam.
Sebenarnya tuduhan terorisme muncul sebagai akibat dari perilaku sebagian umat Islam. Di samping itu, kesalahpamahan umat Islam sendiri yang cenderung literalistik dalam memahami teks-teks keagamaan (al-Qur’an dan al-Hadis) telah menambah faktor menguatnya isu terorisme. Hal ini diperparah lagi dengan sikap dan ekspresi keagamaan “sebagian” umat Islam yang cenderung eksklusif dan seringkali menjustifikasi pemahaman keislaman-nyalah yang dianggap paling benar. Anasir-anasir itulah yang telah menebar, tidak hanya pertarungan antar ideologi keagamaan tetapi juga membuka secara lebar wacana terorisme di belahan dunia.
Dalam kajian Studi Islam, munculnya tuduhan teroris terhadap sebagian umat Islam seringkali dikaitkan dengan fenomena maraknya gerakan radikalisme di sebagian umat Islam. Padahal, kemunculan fundamentalisme Islam tidak saja dipengaruhi faktor internal umat Islam--dalam hal ini Barat--, tetapi juga muncul dipengaruhi oleh geopolitik global. Banyak kalangan yang mensinyalir bahwa apa yang dilakukan kalangan fundamentalisme Islam kontemporer sesungguhnya hanya meneruskan dan menindaklanjuti cita-cita gerakan yang digagaskan oleh para tokoh mereka terdahulu. Sementara itu, bagi para pengamat yang menaruh faktor eksternal dalam fenomena fundamentalisme Islam biasanya menisbatkan alasannya pada pendapat yang mengatakan bahwa kemunculannya ditengarai sebagai bentuk counter-part terhadap pemikiran liberal-modern dan Dunia Barat modern.
Untuk meminimalisir gerakan teroris, perlu adanya gerakan atau langkah-langkah deradikalisasi, yaitu;
Pertama, melindungi orang-orang yang belum terkena ideologi tersebut, dengan memberikan pemahaman tentang agama islam yang rahmatan lil ‘alamiin. Ulama muslim perlu membuat kajian, studi khusus untuk mengkaji dan menganalisis terhadap konsep jihad, dan bahasa agama yang selama ini dipahami secara literalistik serta verbalis, agar mampu dan tidak menjadi problematis ketika dihadapkan pada ranah sosial dan budaya yang heterogen. Selama ini pemahaman keagamaan secara literalis-skripturalistik sering terjebak dalam ruang ideologis yang bercirikan subyektif, normatif dan tertutup. Ciri subyektif telah menyebabkan pemahaman seperti tidak besar kritik dan menafkan pilihan-pilihan tafsir keagamaan lainnya. Sementara itu, ciri normatif diperlihatkan pada pola berpikir positifstik an sich, bahwa yang paling benar adalah norma dan ajaran yang diyakininya. Disamping itu, pemahaman literalis terhadap teks-teks al-Qur’an dan sunnah berakibat kepada aspek simplikasi terhadap Islam yang berujung kepada fundamentalisme. Islam akhirnya sering menjadi komoditas politik. Doktrin-doktrin Islam sering menjadi alat untuk menuju kekuasaan atau sebaliknya juga menjadi alat untuk melawan kekuasaan. Langkah-langkah ini bisa dilakukan noleh para cendekiawan ulama muslim, baik secara individu atau melalui ormas Islam seperti PBNU dan Muhammadiyah sebagai bentuk tanggungjawab soaial terhadap kondisi umat Islam
Kedua, terhadap mereka yang sudah terpapar ideologi ini. Orang-orang yang pernah bergabung dengan organisasi radikal dengan metode kekerasan, tapi kemudian bertobat, dipakai untuk menyadarkan rekan-rekannya. Program seperti ini sudah pernah dilakukan negara seperti Mesir dan Yaman, dan ada hasilnya.
Yang ketiga, memberdayakan lembaga pendidikan dengan memberikan pemahaman kepada peserta didik terhadap konsep agamaIslam yang inklusif dan humanis mulai jenjang pendidikan dasar sampai Perguruan Tinggi melalui materi, metode, dan evaluasi pembelajarannya.


















