• Beranda
  • Profile
  • Buku Tamu
  • Galeri Foto
  • Prof Mudijia Rahardjo
  • Prof Mudijia Rahardjo
  • Prof Mudijia Rahardjo
  • Prof Mudijia Rahardjo
  • Prof Mudijia Rahardjo

Main Menu

  • Home
  • Curriculum Vitae
  • Artikel
  • Agenda
  • Materi Kuliah
  • Pengumuman/Informasi
  • Karya Ilmiah
  • Galeri Foto
  • Buku Tamu

Latest Articles

  • Pelajaran di Balik Tragedi Jatuhnya Sukhoi
  • Ujian Nasional 2012: Antara Idealisme dan Pragmatisme
  • Agenda
  • Analisis Wacana Pilkada Aceh
  • PENELITIAN MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM: (Sebuah Pencarian Metodologik)

Facebook

Chat

globetrackr

free counters

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday92
mod_vvisit_counterYesterday883
mod_vvisit_counterThis week7220
mod_vvisit_counterThis month20272
mod_vvisit_counterAll535266

Latest Commented On

Ujian Nasional 2012: Antara Idealisme dan Pragmatisme (2 comments)
Bohong: Mengurai Kebohongan Angelina Sondakh (6 comments)
SEGERA EVALUASI SBI DAN RSBI (16 comments)
ISLAM IN THE PAST TEN YEARS IN INDONESIA AND IN THE WORLD [1] (8 comments)
Anatomi Metodologi Penelitian (15 comments)
Perkembangan Metodologi Penelitian: Dari Positivistik, Post-Positivistik (Interpretif), hingga Hermeneutika (8 comments)
PENELITIAN MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM: (Sebuah Pencarian Metodologik) (4 comments)
Profesi dan Profesionalisasi Keguruan (10 comments)
DESAIN DAN CONTOH PROSES PENELITIAN KUALITATIF (96 comments)
Ojo Dumeh (5 comments)

Latest News

Pengumuman

19.03.2012 |
... Read more...
Pemberitahuan

21.02.2012 |
... Read more...
Pengumuman MABA 2011

28.07.2011 |
... Read more...
Dear Colleagues and Students,

12.02.2010 |
... Read more...
Joomla! Україна

Polls

Menurut anda artikel apa yang harus diperbanyak
 

Popular

  • Jenis dan Metode Penelitian Kualitatif
  • DESAIN DAN CONTOH PROSES PENELITIAN KUALITATIF
  • PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU [2]
  • Analisis Data Penelitian Kualitatif (Sebuah Pengalaman Empirik)
  • Triangulasi dalam Penelitian Kualitatif
PENDIDIKAN BEBAS BIAYA: Sekedar Kampanye atau Komitmen Politik? PDF Print E-mail
Written by Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si   
Wednesday, 03 March 2010 02:27

Perspektif ekonomi politik terhadap pendidikan menghadirkan pertanyaan sangat penting dan relevan dengan persoalan apakah pendidikan harus disediakan oleh pemerintah secara cuma-cuma atau harus dibayar oleh peserta didik atau keluarganya. Pertanyaan dimaksud adalah: apakah pendidikan merupakan layanan privat atau layanan publik (private or public goods)?

Kalau pendidikan ditempatkan sebagai layanan privat, maka persoalan ketersediaan dan pembiayaan diserahkan sepenuhnya kepada para pelaku pasar pendidikan. Peran pasar (role of market) menjadi mekanisme penyelesaian persoalan. Sebaliknya, kalau pendidikan ditempatkan sebagai layanan publik, maka persoalan ketersediaan dan pembiayaan menjadi tanggungjawab lembaga publik, yang dalam hal ini adalah negara. Peran negara (role of state) menjadi mekanisme penyelesaian persoalan.

Singkat kalimat, pendekatan ekonomi politik memperkenalkan dua kutub politik pendidikan, yaitu: politik pendidikan kapitalistik, dan politik pendidikan sosialistik. Politik pendidikan kapitalistik, yang menempatkan pendidikan sebagai layanan privat,  menyerahkan persoalan penyediaan dan pembiayaan pendidikan kepada pasar. Politik pendidikan sosialistik, yang menempatkan pendidikan sebagai layanan publik, membebankan tanggungjawab penyediaan dan pembiayaan pendidikan kepada negara.

Secara praktik, sulit menemukan negara atau partai politik pun yang berani memilih titik ekstrim sosialistik kiri atau kapitalistik kanan. Negara dan partai politik kanan cenderung berayun ke kiri, sedangkan negara atau partai politik kiri cenderung berayun ke kanan. Kecenderungan ini, sudah barang tentu, melahirkan dua varian politik pendidikan baru, yaitu: negara dengan kebijakan kesejahteraan (welfare state) yang ditempuh oleh negara kapitalis, dan negara dengan kebijakan sosial-demokrasi (social-democratic state) yang ditempuh oleh negara sosialis.

Walhasil, baik di negara-negara kapitalis maupun negara-negara sosialis, sama- sama memiliki kebijakan yang dikenal dengan istilah wajib pendidikan (compulsory education). Komitmen politik negara-negara yang melaksanakan wajib pendidikan dilandasi oleh penalaran yang sama, bahwa pendidikan harus menjadi upaya bersama untuk menjamin masa depan bangsa dan negara. Wajib pendidikan di beberapa negara maju berimplikasi terhadap pemberlakuan sanksi terhadap setiap bentuk wanprestasi, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara.

Sebagai penyelenggara negara, pemeritah berkewajiban menyediakan layanan pendidikan secara bebas biaya untuk semua warga negara usia sekolah. Ketentuan bebas biaya ini berlaku untuk pendidikan dengan standar pelayanan minimum. Bila warga negara menghendaki pendidikan di atas standar pelayanan minimum, maka biaya pendidikan ditanggung sendiri oleh warga negara yang bersangkutan. Layanan pendidikan minimum yang bebas biaya diselenggarakan oleh sekolah negeri. Sedangkan layanan pendidikan yang di atas standar pelayanan minimum lazimnya diselenggarakan oleh swasta. Dengan demikian, hampir bisa dipastikan bahwa sekolah-sekolah swasta berbiaya lebih mahal daripada sekolah negeri. Manakala pemerintah tidak melaksanakan kewajiban ini, maka pemerintah yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran hukum.

Sebaliknya, apabila orangtua tidak menyekolahkan anak-anaknya, maka sebagai warga negara, orangtua tersebut juga dinilai melakukan pelanggaran hukum. Tindakan tidak menyekolahkan anak merupakan tindakan tidak bertanggungjawab dan merupakan pelanggaran hukum karena dinilai telah membahayakan masa depan bangsa dan negara. Dalam kasus wanprestasi oleh orangtua demikian, maka oleh negara hak perwalian orangtua bisa dicabut. Anak-anak yang “diterlantarkan” oleh orangtua seperti ini akan ditangani oleh semacan departemen sosial.

Tampak jelas ada perbedaan mencolok antara konsep wajib pendidikan di negara-negara maju dengan di Indonesia. Konsep wajib belajar di Indonesia ternyata lebih menyerupai pendidikan semesta (universal education). Pemerintah hanya menfasilitasi sebisa mungkin penyediaan layanan pendidikan dasar. Tidak ada ketentuan sanksi terhadap wanprestasi, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh orangtua selaku warga negara. Karena itu, kita bisa melihat betapa masih banyak anak-anak usia pendidikan dasar yang tidak bersekolah.

Ada dampak menarik dari “ketidak-jelasan” status pendidikan dasar dan menengah, apakah ditetapkan sebagai layanan privat atau layanan publik. Salah satu dampak menarik tersebut adalah digunakannya slogan “pendidikan gratis” oleh para calon pejabat politik, baik legislatif maupun eksekutif. Sesiapa pun tidak lupa, betapa banyak para pejabat politik yang sekarang masik menjabat, ketika berkampanye menyatakan akan mewujudkan pendidikan gratis. Namun ketika sudah menjadi pejabat politik, tersedia begitu banyak alasan untuk tidak jadi melaksanakan --- atau merekayasa definisi --- pendidikan gratis. Ketersediaan anggaran pemerintah, prioritas pembangunan, dan stratifikasi ekonomi masyarakat menjadi alasan yang paling populer.

Tiba-tiba saja pendidikan gratis menjadi kebijakan subsidi silang, menjadi kebijakan penghapusan SPP tetapi pembengkakan biaya pendidikan lainnya. Walhasil, secara empirik kita pun melihat kontradiksi memprihatinkan. Di satu pihak, anggaran pendidikan dari pemerintah memang meningkat, tetapi pengeluaran langsung oleh masyarakat juga tidak kalah meningkatnya. Pendidikan seolah menjadi barang dagangan yang dirasakan semakin mahal. Menteri Pendidikan pun mendapat julukan baru sebagai Menteri Perdagangan Pendidikan. Ini terjadi karena pemerintah gagal menekan berkembangnya watak kapitalistik pendidikan.

Sebenarnya, sejak pemberlakuan otonomi daerah, setiap pejabat politik daerah, baik Kepala Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memiliki dasar hukum cukup kuat untuk berani menetapkan kebijakan wajib belajar pendidikan dasar dan menengah. Melalui Peraturan Daerah, misalnya, bisa ditetapkan kebijakan wajib belajar pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu pada standar pelayanan minimum. Karena secara faktual hidup berdampingan sekolah dan madrasah baik negeri maupun swasta, maka dalam Peraturan Daerah dimaksud bisa ditegaskan agar seluruh sekolah dan madrasah baik negeri maupun swasta dimobilisasi demi wajib belajar pendidikan dasar dan menengah.

Karena secara empirik juga ada perbedaan antara satu daerah dengan daerah lain, maka standar pelayanan minimum pendidikan untuk wajib belajarnya pun disesuaikan dengan potensi, termasuk anggaran daerah. Bila diperlukan, pemerintah bisa menetapkan sekolah-sekolah yang menjadi penyelenggara wajib belajar pendidikan dasar dan menengah. Sekolah-sekolah demikian harus benar-benar bebas biaya bagi siapa pun yang memasukinya. Sekolah-sekolah lain, yang ditetapkan sebagai sekolah beranggaran mandiri (self-financing), bisa tetap menyelenggarakan pendidikan di atas standar pelayanan minimum. Karena menghendaki layanan pendidikan lebih tinggi dari standar pelayanan minimum, maka peserta didik sekolah beranggaran mandiri menanggung biaya pendidikannya sendiri.

Konsekuensi logis dari kebijakan wajib belajar pendidikan dasar dan menengah adalah adanya sanksi bagi siapa pun yang wanprestasi. Secara hukum, misalnya, kepala daerah bisa diajukan ke lembaga peradilan terkait apabila ternyata gagal memberikan layanan pendidikan dasar dan menengah. Bila tidak mungkin, sekurang-kurangnya Kepala Daerah bisa dikenai sanksi politik karena telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah. Tentu saja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memegang peran penting dalam penilaian dan pemberian sanksi politik dimaksud. Pun bagi warga masyarakat yang lalai menyekolahkan putra-putrinya yang temasuk usia sekolah dasar dan menengah, bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akhirnya, alih-alih membahas kampanye politik pendidikan gratis, akan lebih konstruktif bila konseptualisasi dan pendekatan justru dilakukan dari perspektif ekonomi politik pendidikan, yaitu: wajib belajar pendidikan dasar dan menengah. Bila yang kita tuju adalah tekad untuk tegak di atas salah satu tujuan Negara Republik Indonesia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, maka memang sudah seharusnya setiap pejabat dan lembaga politik memiliki komitmen politik untuk menjadikan pendidikan sebagai layanan publik yang dalam standar minimum harus disediakan oleh pemerintah selaku lembaga publik.

Mungkinkah? Sebagai pelaku politik, seharusnya para calon pejabat politik semestinya sudah memahami bahwa politik adalah seni menjadikan yang tidak mungkin menjadi mungkin (the art of making impossible possible). Kepercayaan yang diberikan rakyat melalui pemilihan umum menjadikan pendidikan dasar dan menengah bebas biaya mungkin dilaksanakan.

  • Add New
  • Search
Comments (4)
  • |2010-08-01 13:38:32 RUSTANDI
    avatar
    Bukan mungkin lagi jawabannya. Pasti bisa!!!
    Dengan catatan, pihak pelaksana pendidikan tersebut tidak berjiwa hewani, melainkan harus berjiwa insanii. Dengan ketulusan dan tanggungjawab yang tinggi terhadap perkembangan pendidikan Nasional Indonesia, sikap serakah akan hilang. Maka,sikap serakah inilahj yang harusdbuang oleh para pelaksana pendidika. Saya yakin tidak ada satupun lembaga pendidikan yang tidak membutuhkan biaya. Dan saya yakin tidak ada lembaga pendidikan sampai sekarang ini yang membebaskan biaya pendidikan secara total. tapi saya yakin akan ada lembaga pendidikan yang mampu membebaskan pendidiakan secara total dengan kualitas internasional. Pasti Bisa!!!
    Reply
  • |2010-08-07 21:25:36 sugeng sukolono  - pedagogy
    avatar
    Prof. Mudjia,
    I can only speak for myself, since i'm the product of the Indonesia's educational system and American Graduate Studies. Politics and education are inseparable but should not be politicized for the sake of our children. In a democratic country with the usually capitalist economic model such as the United States, it's so complex in terms of curricula and directions to achieve a single educational goal nationally. Of course, we want our kids to be able to pass all the requirments of standardised tests to the lext educational levels. One good thing in Indonesian system is to specialized early on, but in the States, no specialization. For high school grads, you star anew at liberty to take any class you want, basically equal opportunity. Public education is universally available and mainly provided by the public sector, with control and funding from from: federal, state and local governments. That means no religious synbols displayed in classrooms or buildings, no prayer, no cross or pictures of Jesus and many others. Those things are supposed to be done at your private home. Private schools are free to display what reflects your educational philosophies. School curricula, funding and other policies are set through locally elected school board with jurisdiction over school districts with many directives from state legislatures. Child education is compulsory, the ages for compulsory education vary by state. It begins from ages five to eight and ends from ages fourteen to eighteen. Most ivy league colleges in the States are more competitive, expensive and have produced more presidents than the state schools. Harvard, Yale, Stanford, princeton are alle ivy and private, Havard has produced more presidents and political leaders than any others.
    Reply
  • |2011-02-26 03:47:53 Sekar Puspita sari, S. Hum  - Devinisi "gratis"
    avatar
    Pernah saya dengar dari salah satu dosen Magister Administrasi Pendidikan UNDIP Semarang bahwa Sekolah bisa gratis, tetapi pendidikan itu sendiri tidak bisa gratis". Lalu bagaimana dengan transportasi peserta didik? sejauh mana devinisi dari gratis itu sendiri? So complicated. :pirate:
    Reply
  • |2011-04-26 07:58:38 endah  - semoga
    avatar
    mudah-mudahan bukan sekedar politis.... yang terjadi
    Reply
Write comment
Your Contact Details:
Gravatar enabled
Comment:
:D:angry::angry-red::evil::idea::love::x:no-comments::ooo::pirate::?::(
:sleep::););)):0
Security
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 4.0 beta1

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 
 

www.mudjiarahardjo.com 2009